MAKALAH "PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA" Mata Kuliah Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan



MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Individu Semester l
Program Strata Satu  ( S.l ) Fakultas Ushuludin
Mata Kuliah Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Rose Kusumaning Ratri, M.A


https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQKIkOk-fL1jXsyUMu4pOfe2GjLjRx5Usq8f--rjguraoSdhzNU










INSTITUT AGAMA ISLAM  NAHDLATUL ULAMA (IAINU)
KEBUMEN
2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga penulis berterima kasih pada Ibu Rose Kusumaning Ratri, M.A, selaku Dosen mata kuliah Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Kebumen, 23 Oktober 2015
Penyusun




DAFTAR ISI

Kata pengantar …………………………………………………………………………
1
Daftar isi ……………………………………………………………………………….
2
Bab I
Pendahuluan ………………………………………………………………...
3

A. Latar belakang …………………………………………………………...
3

B. Rumusan masalah ………………………………………………………..
3

C. Tujuan ……………………………………………………………………
3
Bab II
Pembahasan …………………………………………………………………
4

A.  Pengertian Ideologi …………………………………………………………….
B.  Pancasila sebagai ideologi terbuka …………………………………………….
4
Bab III
Penutup ……………………………………………………………………...
5
Daftar pustaka ………………………………………………………………………….
9



BAB I
PENDAHULUAN
A.                 Latar belakang
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita.
 Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.

B.                 Rumusan masalah
Apakah yang dimaksud ideologi?
Jelaskan pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka!

C.                 Tujuan
1.                    Mampu memahami fungsi dan peranan ideologi pancasila.
2.                    Mempu menjelaskan ciri-ciri pancasila sebagai ideologi terbuka.
3.                    Mempu melakukan perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
4.                    Mampu menguraikan pentingnya pancasila sebagai ideologi terbuka.
5.                    Mampu menampilkan contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Ideologi
Orang yang pertama kali menggunakan istilah ideologi adalah Antoine Destult, filosof Perancis yang hidup pada masa Revolusi Perancis. Secara Etimologi, istilah idiologi berasal dari kata idea dan logos . Idea adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; sedangkan logos atau logoi adalah ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi artinya ilmu pengetahuan tentang ide-ide tentang keyakinan atau gagasan. atau, ideologi bisa berarti ajaran atau doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A. Destult de Tracy (1836), ideologi berasal dari kata eidos atau idein dan logia atau logos. Idein bararti bentuk atau melihat, sedangkan logia berarti kata atau ajaran. Menurutnya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atu buah pikiran. Dari beberapa makna tersebut diatas, makna kata ideologi secara harfiyah adalah kumpulan gagasan, cita-cita yang harus dicapai, sistematis yang harus dijadikan dasar bagi perubahan institusi kepentingan golongan atau kelas sosial. Jadi, mungkin saja ideologi seseorang berbeda dengan orang atu kelompok lain.

Beberapa pengertian ideologi menurut para tokoh, antara lain:
Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

Pancasila sebagai idiologi dikarenakan pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi cita-cita moral yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur yang sudah berakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diangkat oleh para perunding ketika mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila menjadi landasan untuk menjiwai sistem pemerintahan Indonesia, termasuk didalamnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945).
Jadi, Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara berarti Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran konsep, gagasan suatu teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya, atau tersusun secara sistematis dan dicita-citakan yang digali dan diambil dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia.

B.                 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Seperti kita ketahui, budaya masyarakat Indonesia dalam mencapai kata sepakat melalui musyawarah dan konsensus dari masyarakat. Oleh karena itu, bentuk dari proses pemikiran dari suatu masyarakat terbuka menjadi suatu dasar kepribadian bangsa Indonesia sekaligus bagian dari konsep perumusan pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai ideologi terbuka sama halnya dengan bangsa Indonesia yang senantiasa terbuka dalam setiap dimensi kehidupan.

Menurut Dr. Alfian, kekuatan ideologi bergantung pada tiga dimensi yang dikandungnya, yaitu:
1.                   Dimensi Realita
Perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara secara nyata dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya. Misalnya, munculnya, ideologi Pancasila pertama kali hingga kini.
2.                   Dimensi Fleksibelitas (pendukung)
Pancasila memiliki keluesan, baik untuk menjawab tantangan zaman dimasa kini maupun menghadapi masa depan tanpa harus kehilangan kepribadian dan arah kehidupan.
3.                   Dimensi Idealisme
Keterbukaan untuk menerima kemajuan zaman yang lebih baik yang sesuai dengan nilai-nilai idealism. Pancasila tumbuh seiring dengan gerak perkembangan bangsa melalui perwujudan dan pengamalan dikehidupan sehari-hari.
Adapun cirri-ciri Pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah:
1.                  Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2.                  Menghargai Pluralitas sehingga dapat diterima oleh masayarakat yang berlatar belakang dan budaya yang berbeda.
3.                  Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri.
4.                  Terjadi atas dasar keinginan masyarakat bangsa Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
5.                  Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya.
6.                  Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.

Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
1.                  Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis (konvensi).
2.                  Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3.                  Sebagai pandangan hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4.                  Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5.                  Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN:
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau univrersal yang sebagaiman tercantum pada pembukaan UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

-        Drs. Chotib, dkk, Kewarganegaraan 3: Menuju Masyarakat Madani SMA kelas xii, (Jakarta: Yudhistira, 2007), hal. 3-4.
-        https://bachtiar52.wordpress.com/materi-pkn-smk/kelas-xi/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
-        http://munirah-amran.blogspot.co.id/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html
-        http://www.artikelsiana.com/2015/07/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-pengertian-makna-ciri.html
-        http://munirah-amran.blogspot.co.id/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html






Comments

Post a Comment