MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Individu Semester l
Program Strata Satu ( S.l ) Fakultas Ushuludin
Mata Kuliah Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (IAINU)
KEBUMEN
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dengan
baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga penulis berterima kasih
pada Ibu Rose Kusumaning Ratri, M.A, selaku Dosen mata kuliah Filsafat
Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Kebumen, 23 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………………
|
1
|
|
Daftar isi ……………………………………………………………………………….
|
2
|
|
Bab I
|
Pendahuluan ………………………………………………………………...
|
3
|
A. Latar belakang …………………………………………………………...
|
3
|
|
B. Rumusan masalah ………………………………………………………..
|
3
|
|
C. Tujuan ……………………………………………………………………
|
3
|
|
Bab II
|
Pembahasan …………………………………………………………………
|
4
|
A. Pengertian
Ideologi …………………………………………………………….
B. Pancasila
sebagai ideologi terbuka …………………………………………….
|
4
|
|
Bab III
|
Penutup ……………………………………………………………………...
|
5
|
Daftar pustaka ………………………………………………………………………….
|
9
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pancasila adalah dasar
falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh
UUD 1945
Dalam perjalanannya,
sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia
mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan
kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik
legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai
symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus
dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan
hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang
dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan
berpolitik bangsa kita.
Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud
marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional.
B.
Rumusan masalah
Apakah yang dimaksud ideologi?
Jelaskan pentingnya pancasila sebagai ideologi
terbuka!
C.
Tujuan
1.
Mampu memahami fungsi dan peranan ideologi
pancasila.
2.
Mempu menjelaskan ciri-ciri pancasila sebagai
ideologi terbuka.
3.
Mempu melakukan perbandingan ideologi pancasila
dengan ideologi liberalisme dan komunisme/ sosialisme serta fasisme.
4.
Mampu menguraikan pentingnya pancasila sebagai
ideologi terbuka.
5.
Mampu menampilkan contoh upaya merealisasikan
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ideologi
Orang yang pertama kali menggunakan istilah
ideologi adalah Antoine Destult, filosof Perancis yang hidup pada masa Revolusi
Perancis. Secara Etimologi, istilah idiologi berasal dari kata idea dan logos .
Idea adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; sedangkan logos atau
logoi adalah ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi artinya ilmu pengetahuan
tentang ide-ide tentang keyakinan atau gagasan. atau, ideologi bisa berarti
ajaran atau doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya yang disusun
secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A.
Destult de Tracy (1836), ideologi berasal dari kata eidos atau idein dan logia
atau logos. Idein bararti bentuk atau melihat, sedangkan logia berarti kata
atau ajaran. Menurutnya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita,
gagasan atu buah pikiran. Dari beberapa makna tersebut diatas, makna kata
ideologi secara harfiyah adalah kumpulan gagasan, cita-cita yang harus dicapai,
sistematis yang harus dijadikan dasar bagi perubahan institusi kepentingan
golongan atau kelas sosial. Jadi, mungkin saja ideologi seseorang berbeda
dengan orang atu kelompok lain.
Beberapa
pengertian ideologi menurut para tokoh, antara lain:
Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab
ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir
sesuai kepentingannya.
Louis althusser:
ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup,
baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
Dr. Alfian: ideologi
adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang
bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil
mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Pancasila sebagai idiologi dikarenakan pancasila
merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi cita-cita moral
yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur yang sudah berakar dan
membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, secara formal
mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diangkat oleh para perunding ketika mempersiapkan
kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila menjadi landasan untuk menjiwai sistem
pemerintahan Indonesia, termasuk didalamnya Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia (UUD 1945).
Jadi, Pancasila sebagai ideology bangsa dan
negara berarti Pancasila merupakan suatu hasil pemikiran konsep, gagasan suatu
teori atau ilmu yang diyakini kebenaranya, atau tersusun secara sistematis dan
dicita-citakan yang digali dan diambil dari nilai-nilai luhur budaya masyarakat
Indonesia.
B.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Seperti kita ketahui, budaya masyarakat
Indonesia dalam mencapai kata sepakat melalui musyawarah dan konsensus dari
masyarakat. Oleh karena itu, bentuk dari proses pemikiran dari suatu masyarakat
terbuka menjadi suatu dasar kepribadian bangsa Indonesia sekaligus bagian dari
konsep perumusan pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai ideologi
terbuka sama halnya dengan bangsa Indonesia yang senantiasa terbuka dalam
setiap dimensi kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, kekuatan ideologi
bergantung pada tiga dimensi yang dikandungnya, yaitu:
1.
Dimensi Realita
Perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat
Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara
secara nyata dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya. Misalnya, munculnya,
ideologi Pancasila pertama kali hingga kini.
2.
Dimensi Fleksibelitas (pendukung)
Pancasila memiliki keluesan, baik untuk
menjawab tantangan zaman dimasa kini maupun menghadapi masa depan tanpa harus
kehilangan kepribadian dan arah kehidupan.
3.
Dimensi Idealisme
Keterbukaan untuk menerima kemajuan zaman yang
lebih baik yang sesuai dengan nilai-nilai idealism. Pancasila tumbuh seiring
dengan gerak perkembangan bangsa melalui perwujudan dan pengamalan dikehidupan
sehari-hari.
Adapun
cirri-ciri Pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah:
1.
Dapat menginspirasi masyarakat untuk
bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2.
Menghargai Pluralitas sehingga dapat diterima
oleh masayarakat yang berlatar belakang dan budaya yang berbeda.
3.
Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan
cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat
Indonesia sendiri.
4.
Terjadi atas dasar keinginan masyarakat bangsa
Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok
orang.
5.
Isinya tidak instan atau operasional sehingga
tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya.
6.
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.
Adapun
fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis (konvensi).
2.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling
tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan
arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik
yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus
bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3.
Sebagai pandangan hidup, yaitu nilai Pancasila
merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap
berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik,
ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya
kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa
lain.
5.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia,
pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding
fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat
dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak
bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai
luhur pancasila. Pancasila sebagai ideologi terbuka sangatlah penting bagi
indonesia sebagai pedoman hidup sehingga dapat melaksanakan tujuan pancasila
sebagai ideologi yang bersifat terbuka atau univrersal yang sebagaiman
tercantum pada pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
-
Drs. Chotib, dkk, Kewarganegaraan 3: Menuju
Masyarakat Madani SMA kelas xii, (Jakarta: Yudhistira, 2007), hal. 3-4.
-
https://bachtiar52.wordpress.com/materi-pkn-smk/kelas-xi/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
-
http://munirah-amran.blogspot.co.id/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html
-
http://www.artikelsiana.com/2015/07/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-pengertian-makna-ciri.html
-
http://munirah-amran.blogspot.co.id/2013/03/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html
kie tugas apa pak?
ReplyDeletebukan tugas apa apa ko
ReplyDelete