lihat juga http://berawal-dari-pesantren.simplesite.com/
MAKALAH
MANUSIA, NILAI, NORMA DAN HUKUM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Kelompok Semester l
Program Strata Satu ( S.l ) Fakultas Ushuludin
Mata Kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Dosen : Rose Kusumaning Ratri, M.A,
Disusun oleh :
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (IAINU)
KEBUMEN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga penulis berterima
kasih pada Ibu Rose Kusumaning Ratri, M.A, selaku Dosen mata kuliah Ilmu Sosial
dan Budaya Dasar yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah
yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami
bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar …………………………………………………………………………
|
1
|
|
Daftar
isi ………………………………………………………………….…………….
|
2
|
|
Bab I
|
PENDAHULUAN …………………………………..……………………...
|
3
|
A. Latar Belakang …………………………………………………………...
|
3
|
|
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………..
|
3
|
|
C. Tujuan ……………………………………………………………………
|
3
|
|
Bab II
|
PEMBAHASAN ………………………….…………………………………
|
3
|
A. Pengertian Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
………………………………...
|
4
|
|
B. Hakikat Fungsi Perwujudan Nilai, Moral dan
Hukum ………………………...
|
7
|
|
C. Problematika Nilai, Moral, dan Hukum
………………………………………..
|
9
|
|
Bab
III
|
PENUTUP …………………………………………………………………..
|
11
|
A. Kesimpulan …………………………………………………………………….
|
11
|
|
B. Saran ……………………………………………………………………………
|
11
|
|
Daftar pustaka ………………………………………………………………………….
|
12
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, nilai, moral, dan
hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah
serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai,moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat,
dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama
dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam
diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri
manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang
mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi
sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalamkonteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya
terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapatdilakukan oleh siapa saja dan
dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk
melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan
dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukungterjadinya
proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari
nilai-nilaimoral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan
keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di
lingkungan keluarga adalah penanamannilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan
tanggung jawab dalam segenap aspek.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian manusia, nilai, moral dan hukum.
2.
Hubungan antara manusia, nilai, moral dan
hukum.
3.
Problematika nilai, moral dan hukum.
C.
Tujuan
1.
Mampu memahami hakikat manusia, nilai, moral
dan hokum.
2.
Mampu mengetahui fungsi perwujudan nilai, moral
dan hukum.
3.
Mampu mengetahui problematika nilai, moral dan
hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manusia, Nilai, Moral Dan Hukum
1.
Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata
“manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau
makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia
dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas,
sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan
lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi
oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal
dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal
(geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia
merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis,
menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana
timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk
membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat
hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari
lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat
dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya
manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar
makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan
sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
2.
Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu,
menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti
sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai berikut.
1.
Nilai itu suatu relitas abstrak dan ada dalam
kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang
dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki
kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bias menindra kejujuran
itu.
2.
Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai
mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat
ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia
dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan
mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
3.
Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah
pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang
diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang
terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan
memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu
yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang
menilainya, bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai. Baik dan buruk, benar dan salah bukan
hadir karena hasil persepsi dan penafsiran manusia, tetapi ada sebagai sesuatu
yang ada dan menuntun manusia dalam kehidupannya. Pandangan kedua memandang
nilai itu subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Jadi nilai memang tidak akan ada
dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai. Oleh
karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.
3.
Moral
Moral berasal dari kata bahasa Latin mores
yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos, moris, manner
mores atau manners, morals.
Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti
akhlak (bahasa Arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin
atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara
etimologis , etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat
umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang
berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa
melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai
implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari
sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di
sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh
sesamanya.
Moral adalah nilai ke-absolutan dalam
kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari
kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan
seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang
itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat
diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai
mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari
budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat
abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan
sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
4.
Hukum
Disamping adat istiadat tadi ,ada kaidah
yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya
dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas.
Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar
terjadi keserasian diantara warga masyarakat dan sistem sosial yang dibangun
oleh suatu masyarakat. Pada masyarakat
modern hukum dibuat oleh lembaga-lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada
intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati
oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pola-pola
perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama
dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut. Setiap tindakan
manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi. Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan.
Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin
diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan
dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain,
dinamakan social organization.
B.
Hakikat
Fungsi Perwujudan, Nilai, Norma Dan Hukum
Meskipun banyak pakar yang mengemukakan
pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu
bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting.
Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada dasarnya adalah
upaya dalam memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi
setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh” oleh
pemikir lain.
Definisi yang mengarah pada pereduksian
nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh
John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai
dari sudut kepentingannya.
Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau
kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun
batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi
dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Nilai itu penting bagi manusia. Apakah nilai
itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia
atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada
objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus
jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam
perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk
menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan
memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai
positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif. Hal ini
dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri manusia yaitu jasmani, cipta,
rasa, karsa, dan kepercayaan.
Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara
lain:
1. Nilai
menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas
seperti baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
2. Nilai
tersusun secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
1. Nilai
material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2. Nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai
kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian
terbagi menjadi empat macam:
Ø Nilai
kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
Ø Nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
Ø Nilai
kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
Ø Nilai
religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan
melalui akal budi dan nuraninya
Hal-hal yang mempunyai nilai tidak hanya
sesuatu yang berwujud (benda material) saja, bahkan sesuatu yang immaterial
seringkali menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia seperti
nilai religius.
Nilai juga berkaitan dengan cita-cita,
keinginan, harapan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah)
manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya bersifat
subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta
dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari
nilai adalah norma/kaedah. Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang
berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang
kayu.
Dari sinilah kita dapat mengartikan norma
sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang
dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini
orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ada beberapa macam norma/kaedah dalam
masyarakat, yaitu:
1. Norma
kepercayaan atau keagamaan
2. Norma
kesusilaan
3. Norma
sopan santun/adab
4. Norma
hukum
Dari norma-norma yang ada, norma hukum
adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh
penguasa (kekuasaan eksternal).
Nilai dan norma selanjutnya berkaitan dengan
moral. Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang
berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan
susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang
tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang sangat
ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa
dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya
sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
C.
Problematika Nilai, Moral, Dan Hukum
Dalam Masyarakat Dan Negara
Terbentuknya nilai dari hubungan yang bersifat ketergantungan sikap manusia
terhadap nilai dari suatu maka manusia akan berbuat sesuatu yang merupakan
modal dasar dalam menjalin kehidupan manusia. Dengan menilai dapat menentukan
moral seseorang, apakah baik buruknya sepanjang nilai itu dalam arti positif
berarti perubahan bermoral , begitu juga sebaliknya jika nilai itu dalam arti
negatif berarti perbuatan yang amoral. Perbuatan yang bersifat amoral inilah
yang dijadikan problema dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai, ditinjau dari aspek
lahiriah yaitu untuk mencapai ketertiban atau kedamaian, dan jika di tinjau
dari aspek batiniah yaitu untuk mencapai ketenangan atau ketentraman. Statu
contoh adalah masalah perkawinan.
Semua orang tahu bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga
sakinah mawadah warahmah, akan tetapi kenyataan-kenyataan yang ada banyak
problem yang terjadi dalam keluarga, misalnya: terjadi kekerasan dalam rumah
tangga, seorang suami tidak bertanggung jawab pada anak dan istri dan lain
sebagainya. Dengan nilai dari perkawinan tidak terwujud sebagaimana yang kita
dambakan. Secara hukum suatu perkawinan itu dapat diakui oleh negara apanila
dilakukan dihadapan catatan sipil (untuk penduduk non Islam) dan tercatat di
Kantor Urusan Agama (KUA, untuk penduduk Islam), namur kenyataannya masih
banyak istilah kawin sirih (kawin di bawah tangan), bahkan ada juga yang
dikenal dengan “kawin kontrak”. Problema yang demikian harus diperhatikan dan
perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana baik oleh kalangan masyarakat awam
maupun oleh pemerintah, karena sifat perkawinan yang demikian ini sangat
merugikan bagi kaum perempuan dan nasib anak-anak. Karena dengan perkawinan
sirih dan perkawinan sirih dan perkawinan kontrak ini, dengan begitu mudah kaum
laki-laki untuk meninggalkannya, bahkan ingin terlepas dari tanggung jawabnya.
Perkawinan itu apabila
dilakukan menurut prosedur atau menurut aturan-aturan yang ada dalam suatu
masyarakat, maka orang yang melaksanakan perkawinan demikian dikatakan yang
bermoral. Juga sebaliknya jika perkawinan yang dilakukan tidak melalui prosedur
atau tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu masyarakat
tertentu maka perkawinan itu dikenal dengan cara tidak bermoral. Maka yang
perlu kita ketahui dalam hal ini di samping hukum dasar yang tertulis ada hukum
yang tidak tertulis, yaitu misalnya “hukum
adat perkawinan” yang setiap daerah mempunyai adat masing-masing. Manusia
sebagai makhluk yang hidup bermasyarakat untuk terwujudnya apa yang dikatakan
ketertiban atau keamanan, dan ketenangan atau ketentraman maka harus patuh
lepada hukum yanng berlaku dan mennjalani nilai-nilai yang ada di masyarakat
dengan baik dan sempurna.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang
saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu
mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral
dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Saran
Demikian makalah ini penulis susun, semoga dapat memberi manfaat bagi penulis
khususnya dan pembaca pada umumnya. Penulis berharap kepada pembaca untuk
memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada penulis demi
perbaikan makalah yang akan datang.
Daftar
Pustaka
·
http://www.academia.edu/4926708/ISBD_Makalah_ISBD_Manusia_Nilai_Moral_dan_Hukum
·
https://efriawan.wordpress.com/2012/02/02/makalah-isbd-manusia-nilai-moral-dan-hukum/
·
http://m-isbd.blogspot.co.id/2013/08/manusia-nilai-moral-dan-hukum_19.html
Comments
Post a Comment